Papan Klaim Tanah ilegal di Sekitar GBLA Resmi Dibongkar,Warga Diajak mengawasi
GSIA NEWS - Sejumlah plang liar yang dipasang oleh pihak tak bertanggung jawab di lahan milik pemerintah sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage, resmi dibongkar.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyerobotan aset daerah sekaligus menghindari klaim sepihak yang merugikan masyarakat.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan lahan Pemkot di sekitar GBLA mencapai 30 hektare, dengan 20 hektare di antaranya masih berupa sawah dan lahan kosong.
"Lahan ini dulunya diperuntukkan untuk kawasan pendukung persawahan. Namun karena lokasi strategis dan terus berkembang, banyak pihak melakukan klaim sepihak dengan pasang plang.
Semua kami bongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan Tanah Milik Pemkot Bandung," jelas Herman, Selasa (30/9/2025).
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan BKAD, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan, serta dinas lain. Herman menyebut sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut.
"Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010-2012. Untuk lahan inti GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot, sedangkan lahan di sekitarnya sedang proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan Kejaksaan Negeri," tambahnya.
Herman juga mengimbau warga untuk ikut menjaga aset publik ini dengan melapor bila menemukan plang liar atau upaya klaim ilegal. "Kami berharap warga segera melapor supaya cepat kami tindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum," ujarnya.
Meski pemasangan plang liar bisa dikategorikan penyerobotan tanah, BKAD lebih mengedepankan penyelesaian persuasif.
"Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik," tegas Herman.
Komentar
Posting Komentar